Pages

Ads 468x60px

Senin, 09 Januari 2017

ZULFAISAL PUTERA: FITSA HATS


Harus diakui, Indonesia ini gudangnya orang kreatif. Baik kreatif karena mampu mencipta, maupun mengembangkan. Yang lebih unik, proses kreativitas itu terkadang tidak direncanakan, bahkan tidak pernah terpikirkan bakal menjadi sebuah produk. Dan parahnya lagi, produk taksengaja itu jadi begitu terkenal dan ramai-ramai menjadi viral di media sosial. Contoh kekinian adalah sebutan ‘Fitsa Hats’.
Bermula pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Sekjen FPI, saksi kasus Penistaan Agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama, yang mencantumkan kata ‘Fitsa Hat’s’ sebagai sebutan dari Pizza Hut pada riwayat hidupnya. Beberapa jam pascapersidangan, Selasa (3/1), mencuatlah sebutan itu sebagai isu menarik awal tahun. Walaupun reaksi yang muncul kebanyakan berupa olok-olokan, tapi cukup menghibur.
Pizza Hut, merk sebuah waralaba kuliner asal Amerika ini, kalau dilisankan memang /fitza hats/. Sama seperti melisankan Kentucky dengan /kentaki/, Dunkin dengan /dankin/, atau Cocacola dengan /kokakola/. Dan itu berlaku bagi lidah orang dari negara mana pun, karena pelafalan abjad dalam bahasa Inggris memang demikian.
Namun, penulisan Pizza Hut tetaplah ‘Pizza Hut’, takbisa diubah menjadi ‘Fitsa Hat’, apalagi Fitsa Hats’ karens Pizza Hut adalah sebuah nama produk. Tata Bahasa Indonesia telah mengatur cara penyerapan bahasa Asing ke dalam Bahasa Indonesia. Untuk kepentingan pengayaan kosakata Bahasa Indonesia dibolehkan untuk menyerap kosakata asing dari mana pun dengan cara pengubahan apa pun, kecuali untuk nama.
Ada empat cara yang digunakan oleh Badan Bahasa dalam menyerap kosakata bahasa Asing dan Daerah. Dua di antaranya paling sering dipakai dan masih terasa bau asingnya. Pertama, Adopsi yaitu mengambil seutuhnya kosakata tersebut, baik bentuk maupun ejaannya, seperti supermarket, plaza, dan motor; dan Kedua, Adaptasi, mengubah beberapa abjad dari kosakata aslinya untuk disesuaikan dengan ejaan bahasa Indonesia seperti business menjadi bisnis, celluler menjadi seluler, dan essay menjadi esai.
Kita sering tidak menyadari bahwa ribuan kosakata yang digunakan selama ini adalah hasil penyerapan dari bahasa asing. Kosakata bahasa Belanda adalah terbanyak diserap, yaitu 3.280 kata (berdasar data tahun 1999). Ini terjadi karena Indonesia 3,5 abad dijajah Belanda. Selanjutnya bahasa Inggris, Arab, Cina, Portugis, Tamil, Parsi, dan Hindi. Kosakata hasil serapan itu mengepung hidup kita dari segala penjuru untuk seluruh aktivitas. Jadi apalah lagi yang kita sombongkan karena sudah menikmati ‘bantuan’ asing itu sejak dari bahasa sehari-hari.
Dalam bahasa Banjar pun ada kosakata bahasa asing yang diadopsi. Misalnya, kata raun dari round yang berarti ‘’pelesir atau keliling kota’’, setrat dari kata street untuk menyebut ‘jalan aspal’, gim dari kata game yang menyatakan ‘’permainan berakhir’, dan banyak lagi. Bahkan, nama Kampung Kuin di Banjarmasin Utara bisa jadi berasal dari kata queen yang berarti ‘ratu’ sebagai nama tempat Kerajaan Banjar pertama berdiri. Kerajaan biasa dilambangkan dengan ratu sekali pun rajanya laki-laki, seperti Keraton di kerajaan Jawa yang berasal dari kata ‘ke-ratu-an’.
Inilah risiko sebagai bangsa terbuka yang siap menerima ‘masukan’ dan ‘bantuan’ dari pihak mana pun. Seperti juga bahasa Indonesia yang memosisikan diri demikian sejak bernama bahasa Melayu hingga dikukuhkan tahun 1928. Peluang inilah yang membuat orang Indonesia kreatif dalam berbahasa. Tidak heran kita takpernah kehabisan kata untuk mewakili pikiran dan perasaannya. Maka lahirlah bahasa Prokem, bahasa Gaul, bahasa Alay, dan sebagainya itu.

Namun demikian, aturan kebahasaan tetaplah harus dipatuhi karena itulah lagi yang menjaga ke-Indonesia-an bahasa Indonesia. Kita tidak bisa memaksakan pendapat agar alasan penulisan sebuah kata yang berupa nama seperti kasus ‘Fitza Hats’ adalah bagian dari cinta bahasa Indonesia karena takbersesuaian. Terlepas apakah penulisan itu ide yang bersangkutan atau sipenulis BAP. Dan argumen ini pun bukanlah sebuah keterangan seorang saksi ahli. [ ]
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Statistik Pengunjung

Flag Counter