Anda
penyuka film-film serial silat zaman video pita format Betacam tahun 90-an,
pasti masih ingat dengan film “The Legend of The Swordsman”. Di Indonesia film
produksi Tahun 1992 oleh Sutradara Cheng Siao Tung atau Siu-Tung Ching berjudul
singkat “Swordsman II”. Film ini digemari bukan sekadar karena dibintangi
aktris cantik Taiwan Brigitte Lin Ching Hsia dan aktor Cina Jet Li, melainkan
ada sisi cerita yang menarik.
Dikisahkan
tentang munculnya kekuatan baru Klan Matahari dan Bulan yang dipimpin Tong Fong
Pu Pai (lidah Banjar : Dongfeng Bu Bai) yang bekerjasama dengan Jepang ingin
menjatuhkan pemerintahan Kaisar saat itu. Perlawanan pun muncul dari Ling Hu
Chung dan kawan-kawan Perguruan Hoa-San yang sebelumnya ingin mundur dari dunia
persilatan. Maka terlibatlah konflik hebat dengan pertarungan gaya kungfu
terbang gin kang.
Yang
menarik, tokoh antagonis Tong Fong Pu Pai awalnya adalah seorang pria yang
punya ambisi menguasai dunia kangouw. Satu-satunya syarat sangat berat, yaitu
harus kebiri. Maka, tokoh ini pun melakukan bedah terhadap kelamin jantannya.
Ilmu silat tersebut dikuasainya, tetapi dia menjadi feminin dengan tampilan
gemulai dan suara lembut wanita. Dan tokoh inilah yang diperankan Lin Ching
Hsia.
Mengebiri
kelamin bisa menjadi kekuatan tersendiri itu sudah sejak lama dipercaya dalam
sejarah. Laki-laki yang dikebiri atau Thaikam, di Indonesia disebut sebagai
orang kasim, biasanya menduduki kelas sosial istimewa dan menjadi pegawai
birokrasi atau rumah tangga istana. Bahkan dalam sejarah Tiongkok, orang kasim
atau mereka sebut sida-sida terkadang merebut kekuasaan dari kaisar yang sah,
seperti disebutkan dalam sejarah dinasti Han, dan menjelang akhir dinasti Ming.
Istilah
orang kasim sepertinya takbisa dipisahkan dari sejarah budaya Tiongkok, seperti
dalam cerita klasik dan film film silatnya. Dalam setiap dinasti yang berkuasa
selalu ada orang kasim. Orang kasim pertama disebutkan di Kekaisaran Asyur
(l850 hingga 622 SM). Pengebirian juga ada karena alasan agama. Misalnya,
anggota sekte Skoptzi dari Rusia, abad ke-18, melakukan ritual kebiri sukarela
sebagai cara menolak dosa-dosa jasmani. Bahkan, orang Hijra dari India masih
mempratikkan ritual ini.
Sebuah
cerpen berjudul “Hikayat Orang Kebiri”, yang merupakan bagian dari novel karya
Zulfadli Kawom, sastrawan Aceh, yang dimuat dalam Serambi Indonesia edisi
Minggu (1/12/2013) menguraikan dengan terang benderang bagaimana cara tokoh
Hassan dari suku Hebesha mengalami praktik pengibirian setelah ditangkap orang
suruhan pendeta gereja Koptik untuk dijual sebagai kasim di istana Topkapi
Turki. Begini kutipannya:
"Ketika
anuku akan dipertemukan dengan sebilah pisau, kaki dan tanganku dirantai di
sebuah meja di sebuah bangunan tua yang jauh dari pemukiman. Lalu seseorang
yang wajahnya tertutup topeng mengiris anuku. Setelah anuku lepas, mereka
membubuhi sesuatu yang tidak aku ketahui karena saat itu aku memejamkan mataku
menahan perih. Tanpa berkata apa-apa, bajingan-bajingan itu berlalu begitu
saja. Kemudian mereka mengubur tubuhku di dalam pasir dengan posisi berdiri
sampai ke leher."
Yang
saya bayangkan sekarang adalah bagaimana kebiri yang akan diperlakukan oleh
pemerintah Indonesia terhadap para pelaku kriminal seksual, pelecehan seksual,
pemerkosa, predator anak setelah keluar Perppu Nomor 1 Tahun 2016? Tentu tak
seperti pengebirian seperti di atas karena Indonesia hanya melakukan kebiri
kimiawi. Jika ini bisa dilakukan, tentu akan menjadi momok menakutkan bagi
calon pelaku. Apa sebenarnya yang harus dikebiri dari seorang yang takbisa
kendalikan nafsunya? Fungsi kelaminnya atau otak mesumnya? [Zulfaisal Putera]
(Esai ini telah dimuat di SKH BanjarmasinPost edisi Minggu, 29 Mei 2016)
