Seberapa bahayakah permainan game
Pokemon Go dengan perangkat gawai bagi negeri ini sehingga para pejabatnya
harus mengeluarkan pernyataan bernada melarang. Sebutlah Kepala Badan Intelejen
Negara (BIN) Sutiyoso mengimbau agar tidak bermain Pokemon di tempat strategis.
Begitu pula Kepala Kepolisian dan Kepala Staf Angkatan Laut serentak melarang
anggotanya untuk memainkan game ini di lingkungan kerja atau saat bertugas.
Yang paling baru larangan oleh
Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi,
melalui surat edaran nomor 2555,tanggal 20 Juli 2016 lalu bahwa seluruh Aparat
Sipil Negara di instansi mana pun dilarang bermain virtual game berbasis GPS
ini. Bahkan, meminta para pejabat pembina untuk memantau pegawainya yang
bermain Pokemon. Sekali pun tidak disebutkan sangsi bila melanggar, tetapi di
media massa tercetus kata ‘pemecatan’!
Soal larang melarang sebuah produk
ini memang jadi tradisi republik ini. Seringkali pelarangan ini tanpa didahului
kajian yang komprehensif dan lebih pada kekhawatiran saja. Ingatlah larangan
oleh Menteri Penerangan Harmoko tahun 1988, terhadap pemutaran lagu “Hati yang
Luka” yang dinyanyikan Betharia Sonata, di media radio dan TV, hanya karena
khawatir akan terjadi KDRT gegara terpengaruh lirik lagu yang dianggap cengeng
itu. Belum lagi sejumlah pelarangan lain seperti peredaran buku, film, dan
pentas tertentu.
Lantas, apa yang dikhawatirkan
dari Pokemon Go? Menurut pemerintah, karena permainan ini berbasis Google Maps
dan Google Street View sehingga aktivitas gamers di geolokasi bisa menjadi
‘mata-mata’ yang memantau rahasia data dan instalasi keamanan negara.
Kekhawatiran lain hilangnya kesadaran akan sekelilingnya karena terfokus pada
layar gawai saat mengejar Pokemon hingga menerobos masuk proferti orang lain,
wilayah terlarang, tempat suci, bahkan jalan raya dengan risiko tertabrak.
Ketakutan teknologi Pokemon ini
akan meretas rahasia negara sudah banyak dibantah para ahli. Tanpa game itu pun
pihak asing bisa mengakses data dan gambar suatu wilayah karena tentu
peralatannya lebih canggih tinimbang sebuah ponsel pintar. Soal hilangnya
kesadaran pemain, saya jadi teringat dengan layang-layang putus yang dikejar
anak-anak. Dengan semangat 45, mereka bisa menerobos jalan raya, naik pagar
halaman orang, bahkan naik atap dan pohon hanya untuk mendapatkan itu.
Pokemon Go hanyalah sebuah game
biasa yang kebetulan menggunakan teknologi augmented reality yang membuat
pemainnya harus keluar rumah untuk berburu di dunia nyata. Permainan ini sejak
game generasi pertama Tic Tac sampai terakhir Pokemon Go, dengan menggunakan
peralatan Nitendo sampai Android, dan game sistem manual sampai on line, menimbulkan
efek yang sama, yaitu kecanduan. Dan inilah sebenarnya yang menjadi
permasalahan.
Kecanduan bermain game akan
banyak berpengaruh kepada fisik, psikis, dan produktivitas. Ada banyak kasus
ketika penggemar game harus tidur di sebuah warnet atau di samping komputernya
di rumah karena keasyikan dan kelelahan. Seorang gamers cenderung asosial
karena lebih sering hidup dan berkomunikasi dengan gawainya tinimbang orang
sekelilingnya. Belum lagi leletnya aktivitas kerja, terutama pegawai di kantor,
yang asyik nge-game di komputer tinimbang selesaikan pekerjaannya.
Pokemon Go dan game apa pun
adalah sebuah produk budaya. Produk masyarakat modern yang menciptakan ruang
bagi dirinya untuk saling berkomunikasi, bereksistensi, dan berkompetisi dalam
dunia tanpa batas. Ada banyak orang yang terlibat dalam industri kapitalis ini.
Dan ciri sebuah kebudayaan adalah dinamis. Percayalah akan ada game baru yang
muncul dan meninggalkan yang lama. Anda atau saya bisa saja tidak menyukai game
ini. Namun, hidup kita sesungguhnya adalah sebuah permainan! *
(Telah dimuat
di SKH BanjarmasinPost edisi Minggu 24 Juli 2016)
