“Wahai adinda, saat kau
mengajak untuk nikah muda, saat itu pula kakanda merasa mirip Alvin.”
Caelah.... Rayuan zaman
sekarang mungkin gitu ya. Padahal kan biasanya rayuan yang
umum kita denger itu “Gunung kan kudaki, lautan kan kuseberangi. Kau bagaikan bidadari langit yang
turun ke bumi, nyangkut di pohon asam.”
Memang sejak ada pemberitaan Alvin Faiz, putra
pertama KH Arifin Ilham, yang menikah di usia 17 tahun, perbincangan nikah muda
ini menjadi hal yang sering didiskusikan baik dari pemberitaan televisi, koran,
sampai dunia media sosial. Padahal
sebenarnya nikah muda ini merupakan hal yang biasa, bahkan mungkin kalau
dilihat dengan perkembangan zaman sekarang, nikah muda bisa menjadi solusi jitu
untuk menjaga kesucian diri.
Masa sih? Kan ada anjuran dari pemerintah kita tentang
pernikahan usia ideal, dimana perempuan minimal berusia 21 tahun, dan laki-laki
berusia 25 tahun.
Ya, kita berpikir positif,
pemerintah punya niat baik tentang anjuran usia pernikahan ideal ini, karena
memang seseorang yang menikah di atas usia 20an, berarti secara pengalaman
hidup sudah lumayan matang. Namun, jikalau kita bandingkan dengan undang-undang
perkawinan di Indonesia, sebenarnya perempuan boleh menikah di usia minimal 16
tahun, dan laki-laki dibolehkan menikah minimal usia 19 tahun.
Bagaimana dengan negara lain? Kalau di negara India dibolehkan
menikah usia minimal 15 tahun. Sedangkan di Amerika dibolehkan menikah dengan usia minimal
13 tahun. Jadi, tiap negara
terkadang berbeda-beda tentang aturan batas usia pernikahan. Sesuatu yang legal di negara
Amerika, menjadi ilegal di negara India dan juga negara Indonesia.
Kalau di dalam agama Islam, jikalau sudah baligh, dimana laki-laki ditandai dengan mimpi dan
perempuan ditandai dengan menstruasi pertama, maka sudah
diperbolehkan menikah. Karena
jikalau sudah baligh, artinya
orang tersebut sudah siap bertanggung jawab dengan keadaan dirinya, sudah mulai matang memilah milih, mana yang
baik dan mana yang buruk.
Terlepas dari pro dan kontra masyarakat
tentang pernikahan dini alias nikah muda, namun saya rasa nikah muda di zaman
sekarang merupakan salah satu solusi efektif untuk menekan angka kenakalan
remaja, dimana yang dulunya haram berdekatan, menjadi ladang buat ibadah. Huhuy..., Ehm…, maaf kebawa suasana.
Namun, nikah muda bukan sembarang nikah muda juga lho. Karena
jikalau keadaan belum memungkinkan, kemudian dipaksa untuk nikah muda, maka
lambat laun akan memunculkan sebuah masalah yang baru. Jadi harus ada kesiapan yang
matang juga sebelum memutuskan untuk bersedia menikah muda. Jikalau persiapan sudah siap
kemudian memang niat untuk menjaga kesucian diri, maka nikah muda merupakan
sebuah solusi yang sangat efektif.
Terus, bagaimana kalaunya ingin menikah muda, tapi
belum siap? Apa yang harus dilakukan?
Entar kita sambung bahasannya ya, insya Allah
di rubrik Super teen Muslim selanjutkan. Mari kita tutup
pembahasan ini dengan doa, “Subhanaka Allahuma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa
atubu ilaik.”
Oleh: Irza Setiawan
